News

Polres Pidie Kembali Tangkap Dua Tersangka Penculik Remaja

Pelaku penculik remaja di Pidie. (ist)

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus dua pemuda terduga pelaku penculikan dan penyekapan 20 jam terhadap seorang remaja di daerah setempat.

Dua pemuda masing-masing berinisial TMZ (24) warga Keumangan Cut, Kecamatan Mutiara, Pidie dan MD (27) tercatat sebagai penduduk Gampong Sagoe, Kecamatan Glumpang Baro.

Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan Ir (45), seorang tersangka yang juga sebagai aktor utama dalam kasus penyekapan remaja selama 20 jam itu pada, Sabtu 10 Oktober 2020.

Kedua pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap pada Selasa 13 Oktober 2020, usai ditetapkan sebagai buronan Polisi sejak pengungkapan kasus tersebut pada beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, usai dijadikan sebagai buron terhitung Sabtu 10 Oktober.

“Dua orang pelaku lainnya yang diduga pelaku tindak pidana penculikan (merampas kemerdekaan) dan penganiayaan secara bersama–sama sesuai denga laporan polisi telah berhasil kita amankan kemarin,” kata Iptu Ferdian Chandra, Rabu (14/10/2020).

Penangkapan dua pemuda yang menjadi suruhan oleh Ir dilakukan usai tim Sat Reskrim melakukan pengembangan, usai berhasil meringkus aktor utamanya.

Dari dua buron tersebut, yang pertama berhasil diamankan dia TMZ di salah satu gudang kayu di Jalan Teupin Raya.

Dikatakan, tidak berhenti hanya di situ, Sat Reskrim kembali mengorek informasi salah satu tersangka lainnya dari TM.

Kemudiam, MD pun berhasil diringkus di jalan depan rumahnya di Gampong Meunasah Sagoe Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.

Selain itu, dalam pengembangan kasus penculikam berawal dari laporan NZ tersebut, Polisi juga menemukan fakta-fakta baru, di mana korban penganiayaan tersangka bukan hanya NZ, namun juga ada satu orang lainnya yang berinisial AR.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka yang baru diamankan bersama aktor utama yang duluan diringkus itu sama-sama telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk proses penyidikan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 328 Subs Pasal 333 dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancama delapan tahun pidana penjara.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: