POPULARITAS.COM – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat, terbitkan ketentuan baru bagi para pemohon visa pelajar tujuan negara tersebut. Aturan itu, yakni pemeriksaan akun media sosial para pelamar yang ingin lanjutkan studi ke negeri berjuluk Paman Sam itu.
Menurut Kemenlu, misi diplomatik AS, akan memeriksa dan meninjau media sosial para pemohon visa pelajar, untuk menilai, mengamati dan segala “segala indikasi permusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, institusi, atau prinsip-prinsip pendirian AS,” menurut sebuah surat kawat departemen yang dikutip oleh media AS.
“Berdasarkan pedoman baru, kantor-kantor konsuler akan melakukan pemeriksaan yang komprehensif dan menyeluruh terhadap semua pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran,” ujar departemen tersebut.
Pemeriksaan ini akan berlaku bagi para pemohon visa pelajar yang baru maupun yang mengajukan permohonan kembali, dan pemohon yang menolak mengubah pengaturan privasi akun media sosial mereka menjadi “publik” dapat ditolak.
Pada Rabu, departemen itu juga memberikan otorisasi kepada kantor-kantor perwakilannya di luar negeri untuk melanjutkan proses bagi WNA yang mengajukan visa pelajar, yang telah ditangguhkan sejak 27 Mei. (Xinhua)
Leave a comment