News

Pendefenitifan Tiga Desa di Aceh Tamiang Terkendala Syarat Ini

Mix Donal, Kepala DPMK – PPKB Aceh Tamiang. (ist)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini masih memperjuangkan pendefenitifan tiga kampung pemekaran yaitu Kampung Sumber Makmur di Kecamatan Tenggulun, Alur Mentawak di Kecamatan Kejuruan Muda dan Mekar Jaya berada di Kecamatan Rantau.

“Usulan proses pendefenitifan tiga kampung ini sudah sampai ke Mendagri RI, tetapi ada persyaratan yang harus dilengkapi kembali sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa,” ungkap Mix Donal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan KB (DPMK-PPKB) Aceh Tamiang pada Selasa (25/8/2020) di ruang kerjanya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi antara lain adalah peta wilayah ataupun titik koordinat batas masing-masing kampung pemekaran ini pengukurannya koordinat geodetik. Kemudian, syarat lainnya yaitu harus membuat kajian akademis tentang kampung pemekaran dan kampung induknya, termasuk kajian tentang layak atau tidak layak dilakukan pemekaran.

“Namun, terkait syarat titik koordinat sudah mulai dilakukan dan telah rampung untuk satu kampung pemekaran yakni Mekar Jaya, Kecamatan Rantau,” ujar Mix Donal dan mengatakan, sedangkan pemetaan dan titik koordinat tersebut kini sedang dilaksanakan oleh tim DPMK – PPKB Aceh Tamiang terhadap dua kampung pemekaran lainnya yaitu Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, kampung pemekaran Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda.

Menurutnya, upaya melengkapkan administrasi kampung pemekaran ini telah dilakukan sejak awal tahun 2020 lalu, kemudian terhenti karena covid-19 dan sekarang ini sudah mulai dilaksanakan kembali proses pemenuhan kebutuhan administrasi bagi kampung pemekaran dimaksud.

Mix Donal meminta agar masyarakat tiga kampung pemekaran ini agar bersabar, pihaknya tetap konsisten bekerja untuk memperjuangkan supaya kampung pemekaran ini bisa menjadi kampung defenitif. “ Setelah kelengkapan administrasi tersebut kelar semuanya langsung diajukan Kemendagri supaya cepat proses pendefenitifannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, upaya pemekaran Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda dan Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun sudah digagas sejak tahun 2006 silam melalui Aliansi Kampung Persiapan.

Bahkan pada tahun 2016 kampung persiapan ini sudah dapat no register dikeluarkan oleh Gubenur Aceh dan kini hanya tinggal kode kampung defenitif yang diperoleh karena kewenangannya berada di pusat yakni Menteri Dalam Negeri.

Editor: dani

Reporter: Yusri

Shares: