Home News Pengadaan Janggal, KPK Telisik 272 Kontrak Vendor Bansos Kemensos
News

Pengadaan Janggal, KPK Telisik 272 Kontrak Vendor Bansos Kemensos

Share
Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Share

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat.

Seperti diketahui, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. Alex mengatakan bahwa KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

“Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau engga salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyalhran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat,” ujarnya yang dikutip, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya Alex mengaku mendapat informasi bahwa bansos berupa paket sembako untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) disunat cukup banyak. Informasi itu menyebut paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.

“Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu), katanya, kan gitu,” katanya.

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...