Home Hukum Penolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Dapat Dipidana
HukumNews

Penolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Dapat Dipidana

Share
Penolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Dapat Dipidana
Dokumentasi personel TNI berjaga saat warga menutup jalan menuju ke pemakaman Macanda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020). Penutupan akses jalan ke pemakaman Macanda oleh masyarakat itu sebagai bentuk penolakan terhadap pemakaman jenazah pengidap Covid-19. Belakangan, hal serupa ini bisa dikenakan ancaman hukuman pidana. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Share

SEMARANG (popularitas.com) – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.

“Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara.

“Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” tambahnya.

Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. “Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy,” tegasnya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona.

“Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” katanya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus.

Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

“Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir,” katanya.

Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...