News

Pentingnya akta kematian bagi masyarakat

Pentingnya akta kematian bagi masyarakat
Akta kematian yang diterbutkan pemerintah. FOTO : popularitas.com

POPULARITAS.COM – Masyarakat kerap melupakan untuk mengurus akta kematian jika ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal. Padahal, keberadaan dokumen itu sangat penting dan memudahkan ahli waris dalam mengurus segala hal terkait dengan administrasi kependudukan serta kebutuhan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Santosa, dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

“Kami ingatkan masyarakat, khususnya di Aceh Besar untuk mengurus akta kematian jika adalah salah seorang keluarga meninggal dunia,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menjelaskan, akta kematian adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah bagi penduduk yang mengalami kematian. Hal tersebut jadi dasar untuk membatalkan identitas diri dan juga dokumen resmi lainnya yang dimiliki seseorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Ia menjelaskan ada beberapa manfaat pengurusan akta kematian, antara lain penetapan status janda atau duda bagi pasangan yang ditinggal untuk menempuh berbagai urusan layanan publik lainnya dan untuk keperluan pembagian warisan, seperti peralihan hak atas tanah baik bagi isteri, suami, anak, atau ahli waris lainnya.

Selanjutnya untuk pengurusan pensiun bagi ahli waris, persyaratan untuk mengurus uang duka, uang jaminan kecelakaan, Taspen, urusan keuangan (tabungan) di perbankan bagi ahli waris yang ditinggal.

Kemudian manfaat diterbitkan akta kematian, kata dia, untuk mengeluarkan orang yang sudah meninggal dunia dari daftar sebagai penerima manfaat berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti penerima bantuan sosial, sehingga bisa digantikan oleh orang lain sebagai penerima manfaat.

“Akta kematian tersebut juga bagian untuk validasi data pemilih, bagi yang sudah dinyatakan meninggal dunia bisa dikeluarkan dari daftar pemilih,” katanya.

Karena itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat atau ahli waris apabila ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia untuk dapat mengurus akta kematian.

Ia menyebutkan pada tahun 2023 Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar menerbitkan sebanyak 2.879 

Shares: