HeadlineHukum

Perdana Hukum Cambuk di Taman Kota

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh untuk pertama kalinya dilakukan di Taman Bustanussalatin. Sebelumnya, hukuman cambuk hanya dilakukan di halaman depan masjid, di tiap gampong, di Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin merupakan sesuatu yang sudah sesuai diatur di dalam qanun.

“Tidak ada yang bertentangan. Ini (cambuk) di depan umum begini sudah diatur di dalam qanun,” jelasnya.

Sebagaimana diatur di dalam qanun yang hingga kini menjadi rujukan pelaksanaan cambuk di Aceh, sebut Aminullah, hukuman cambuk memang harus dilaksanakan di muka umum, baik itu di pekarangan masjid ataupun di tempat lainnya.

“Jadi selain di masjid ya nggak masalah. Ini kan di muka umum juga. Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi, kan,” ujarnya.

Eksekusi cambuk kali ini mendera tiga pasangan. Diantaranya, RI (21 kali cambukan), FI (21 kali cambukan), FA (22 kali cambukan), RAH (20 kali cambukan), TWH (22 kali cambukan), dan MA (22 kali cambukan).

Keenam orang tersebut dihukum cambuk lantaran melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh, M. Hidayat mengatakan dua pasangan yang dicambuk hari ini, Kamis, 19 September 2019, ditangkap di hotel. Sementara satu pasangan lagi ditangkap di sebuah rumah makan.

“Tidak ada satu pun warga Banda Aceh yang dihukum cambuk hari ini. Semuanya itu dari luar daerah Banda Aceh,” katanya. (ASM)

Shares: