Home News Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan
News

Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan

Share
Barang bukti rokok ilegal diamankan di Bea Cukai Langsa. (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 1,5 batang rokok ilegal di kawasan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan, rokok ilegal bermerk Luffman itu digagalkan saat diangkut menggunakan sebuah truk di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada Sabtu (14/8/2021) malam.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Kata Tri, dari informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi. Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

Setelah dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, katanya, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tri, menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri-ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Tri menambahkan bahwa barang bukti 1,5 juta batang rokok, truk pengangkut dan dua terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Tri.

Ia menyebutkan bahwa operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...