Home News Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang
News

Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang

Share
Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang
Aplikasi untuk mendapatkan KTP digital di Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyatakan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam bentuk digital di Kota Pahlawan, Jatim, tinggi atau sehari bisa mencapai 11.389 orang.

“Per hari kemarin (16/12) mencapai 11.389 orang. Itu akan terus ditingkatkan jumlah akun yang aktif di warga Surabaya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, identitas kependudukan digital (KTP elektronik dalam bentuk digital) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Diharapkan, semakin banyak yang mengurus KTP digital, maka semakin baik karena dengan memakai KTP-el dalam versi digital, maka dalam genggaman, warga sudah ada KTP-el, KK dan dokumen-dokumen adminduk lain.

“Ini yang dapat membantu warga untuk semua urusan tanpa harus bawa banyak dokumen yang berisiko hilang atau tercecer. Ini pilihan produk identitas yang lebih advance yang diberikan oleh pemerintah bagi warganya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang semua instansi, lembaga, badan usaha yang biasanya meminta identitas penduduk untuk layanannya seperti halnya perbankan, hotel, Polri, TNI, imigrasi dan lainnya.

“Untuk menyampaikan atau menjelaskan Permendagri terbaru terkait keberadaan KTP Digital tersebut, kami sudah dua kali melaksanakannya. Kami juga sudah kirim surat edaran ke mereka semua. Kami akan terus memasifkan tahun depan,” kata dia.

Bahkan, lketika ada warga yang mengadu bahwa KTP digitalnya ditolak oleh lembaga/instansi tersebut, maka atas aduan warga tersebut, maka pihaknya mengingatkan secara tertulis lembaganya.

“Mereka harus mengakui itu sebagai dokumen identitas penduduk karena yang menerbitkan adalah pemerintah. Seingat saya, sudah tiga kali membuat surat yang sifatnya mengingatkan itu,” kata dia. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...