News

Musorporv KONI Aceh diminta ditunda

Abu Razak resmi mendaftar balon ketua umum KONI Aceh
Abu Razak foto bersama tim pemenangannya, Jumat (16/12/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Sejumlah pihak yang mengatasnama Pegiat Olahraga Aceh meminta agar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII yang sejatinya berlangsung pada 24-26 Desember 2022, ditunda.

Pegiat Olahraga Aceh terdiri dari Ketua KONI Kota Banda Aceh, Hamdani Basyah; Ketua Harian KONI Aceh Besar, Bakhtiar; Ketua PRSI, Ngoh Mukhlis; Ketua FASI, Ucok Sibreh.

Kemudian, Praktisi Olahraga, Yusran; Pemerhati Olahraga, Usman Lamreung; Mantan Pengurus KONI Aceh, Bang Harris; dan Pengamat Olahraga, Musa Bintang.

“Kami meminta penundaan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sampai selesainya permasalahan yang sedang berlangsung dan menyelenggarakan Musorprov sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART KONI,” kata kuasa hukum Pegiat Olahraga Aceh, Nourman Hidayat, Sabtu (17/12/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026.

Salah satunya, kata Nourman, persyaratan pendaftaran bakal calon ketua umum dengan mengikutsertakan dukungan tertulis 30 % KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov anggota KONI aktif. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan persyaratan yang tidak sesuai dengan AD/ART.

“Penetapan calon ketua umum dalam Forum rakerprov merupakan upaya penggiringan penetapan ketua umum periode 2022-2026 secara aklamasi. Penetapan tersebut sudah mendahului yang seharusnya penetapan calon ketua umum hanya boleh ditetapkan dalam Forum Musorprov, maka perbuatan demikian telah melanggar AD/ART dan tidak sah serta melawan hukum,” katanya.

Mewakili Pegiat Olahraga Aceh, Nourman meminta KONI Pusat dan Pj Gubernur Aceh agar menyelesaikan permasalahan melawan hukum yang sedang dipraktikkan oleh TPP dan oknum-oknum pengurus KONI Aceh yang ingin mempertahankan
kekuasaannya.

“Kalau permasalahan tidak diselesaikan, maka kasus ini sangat berpotensi untuk dilaporkan kepada APH karena telah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Umum KONI Aceh, M. Nasir Syamaun mengklaim bahwa semua proses musprov organisasi tersebut sudah sesuai AD/ART.

“Proses penetapan tata cara pemilihan ketua umum sesuai dengan AD/ART dilakukan dalam rakerprov KONi Acehdan disepakati bersama,” katanya.

Terkait dengan syarat minimal 30%, Nasir menjelaskan bahwa ini ditetapkan dalam Rakerprov dan sudah disetujui oleh forum tersebut.

“Forum tersebut terdiri dari seluruh Pengprov Cabor anggota KONI Aceh dan KONI kabupaten dan kota yang hadir pada saat itu,” kata Nasir.

Shares: