News

Perusahaan di Banda Aceh wajib bayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banda Aceh mewajibkan perusahaan di pusat ibu kota Provinsi Aceh ini memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)  paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Posko Pengaduan THR pekerja di Kantor Disnaker Banda Aceh. (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banda Aceh mewajibkan perusahaan di pusat ibu kota Provinsi Aceh ini memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Kepala Disnaker Banda Aceh, Mairul Hazami melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kerja, Muhammad Zaki Almubarak mengatakan kewajiban ini melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/UHK.04/1Y12022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh di perusahaan.

“Tunjangan ini wajib dibayar oleh perusahaan di Banda Aceh seperti BUMN, BUMD, LSM, Dinas, yayasan hingga ke lembaga pendidikan,” kata Zaki kepada popularitas.com, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan di Banda Aceh terkait pembayaran THR untuk pekerja.

“Kita sudah turun langsung ke perusahaan untuk sosialisasi kepada perusahaan sejak dua minggu lalu, dan hingga kini sudah banyak perusahaan-perusahaan sudah membayar THR, bahkan mereka membayarnya lebih cepat,” kata Zaki.

Sementara itu, Zaki menyebutkan pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Disnaker, di mana posko tersebut telah dibuka kurang lebih seminggu sampai dengan akhir hari lebaran nanti.

“Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang apabila tidak mendapatkan THR, jadi bisa disampaikan ke kita,” ucapnya.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan kepada kita, dan kamipun tidak menunggu, kami terus bersosialisasi kepada setiap perusahaan agar bagi perusahaan yang belum bayar, bisa segera untuk dilaksanakan,” lanjut zaki.

Berdasarkan surat edaran, Zaki menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR Keagamaan, dikenakan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” imbuhnya.

Shares: