HukumNews

Perwira polisi berpangkat AKBP ditangkap terkait narkoba di Aceh

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi dan yang lainnya saat konferensi pers kasus narkotika di Polda Aceh, Senin (15/1/2024). (Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua personel Polda Aceh yang terlibat dalam kasus narkotika.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi mengatakan, kedua personel ditangkap atas kepemilikan satu ons sabu-sabu.

“Ada dua orang anggota Polda Aceh yang ditangkap terpisah kemarin,” ujar Armia Fahmi, Senin (15/1/2024).

Dua anggota ini merupakan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP dengan inisial AP dan bintara.

Kini kasus tersebut masih ditangani lanjut pihak Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang dibantu Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Kasus pidananya nanti diproses di Polresta Banda Aceh, sementara kode etiknya akan diproses Bid Propam Polda Aceh,” jelas Armia.

Penangkapan dua polisi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Aceh dan jajarannya dalam memberantas narkotika di Bumi Serambi Mekkah.

“Bila personel kepolisian terlibat, maka akan dihukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” katanya.

“Sesuai komitmen Kapolda Aceh, kita tidak pandang bulu. Pokoknya tidak ada ampun terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.

Shares: