Home News Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023
News

Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023

Share
Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023
Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi para Asisten Sekda Aceh dan SKPA terkait, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri RI, di Ruang Kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum'at (18/11/2022).
Share

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (18/11/2022).

Dalam kesempatan itu, ia didampingi para Asisten Sekda Aceh dan Kepala SKPA terkait.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian itu, bertujuan membahas langkah kongkret Kepala Daerah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2023.

“Hari ini kita adakan Rakor untuk mencari langkah-langkah Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Tito dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Tito Karnavian dalam arahannya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan UMP dan UMK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan iUMP agar jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah.” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziah M.S.i mengatakan, upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum di Tahun 2023.

“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...