HukumNews

Polda Aceh beberkan motif Abu Laot lakukan pencemaran nama baik

13 Desember 2023, Abu Laot jalani sidang perdana kasus ITE
Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu (7/10/2023). Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap Muhammad Ishak (MI) alias Abu Laot (AL) terkait dugaan pencemaran nama baik di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Abu Laot telah diamankan dan sudah tiba di markas kepolisian setempat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” pungkas Winardy.

Baca: Polda Aceh tangkap Abu Laot di Jawa Barat

Shares: