News

Polda Aceh tetapkan 19 tersangka kasus kejahatan lingkungan

Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan 19 tersangka kasus kejahatan lingkungan, di provinsi ujung barat Sumtra tersebut. Kesemua tindak pidana kriminal itu, terjadi sepanjang tahun 2019 dan 2020.
Ilustrasi, Tim identifikasi Polres Aceh Timur memeriksa bangkai gajah sumatra yang mati di kawasan perkebunan sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (21/11/2019). Antara Aceh/HO

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan 19 tersangka kasus kejahatan lingkungan, di provinsi ujung barat Sumatra tersebut. Kesemua tindak pidana kriminal itu, terjadi sepanjang tahun 2019 dan 2020.

Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kompol Indra Novianto, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, dari kasus-kasus yang ditangani pihaknya, tahun 2019 telah ditetapkan 17 tersangka dan tahun 2020, 2 orang tersangka kasus kejahatan lingkungan, sehingga total ada 19 orang telah menjadi tersangka.

baca juga : Bangkai Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur Diduga Diracun

Sejak 2019, lanjutnya, terdapat sembilan kasus lingkungan dengan 17 tersangka, dan 2020 ada 7 kasus, dan 2021 dua kasus dengan dua orang tersangka. Dan bahkan, dari sejumlah kasus yang sudah ditangani terdapat anak dibawah umur yang terlibat.

Saat ini, lanjutnya lagi, kasus terbaru yang ditangani pihaknya adalah masalah penemuan bangkai Gajah tanpa kepala di HGU salah satu perusahaan sawit di Aveh Timur. Dan tindaklanjut dari kasus itu penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Sedangkan proses hukum kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya tahap penyidikan. Belum ada tersangka, namun dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Begitu juga kasus kematian harimau di Aceh Selatan hingga kini masih proses penyelidikan,” tutur Indra.

Kompol Indra Novianto kembali menegaskan, Polda Aceh sangat serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkugan, dan pasti akan mengejar serta menyeret para pelaku ke meja hijau.

Editor : Hendro Saky

Shares: