News

Polda Aceh Diminta Profesional Selesaikan Kasus Bupati Aceh Barat

Anggota DPR RI tanggapi pernyataan Kapolda Aceh terkait pungli buat SIM
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. (ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam yakin Polda Aceh akan menyelesaikan secara profesional kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Untuk diketahui, Polda Aceh sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik juga sudah memeriksa terlapor yakni Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

“Saya yakin Polda akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus itu, dan saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Nazaruddin Dek Gam, Jumat (4/12).

Selain itu, Dek Gam–sapaan Nazaruddin–sudah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Dimana Polda menyampaikan kalau kasus tersebut masih berproses.

“Saya selalu menghubungi pak Kombes Pol Sony Sanjaya untuk mempertanyakan kasus ini, dan mereka (Polda) memastikan kasus tersebut terus berjalan dan dalam proses,” ujar Dek Gam.

Untuk itu, Dek Gam meminta seluruh masyarakat Aceh Barat bersabar dan menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada penyidik.

“Berikan waktu kepada penyidik untuk terus bekerja, dan saya akan mengawal kasus ini, setiap perkembangan kasus ini tetap akan saya monitor,” kata politisi PAN itu.

Terakhir, Presiden Klub Persiraja itu mengucapkan terima kasih kepala Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada yang sangat fokus dalam menyelesaikan setiap kasus dan masalah di Aceh.

“Beliau sosok yang peduli terhadap apapun masalah di Aceh, apresiasi saya kepada Irjen Wahyu Widada,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemukulan itu terjadi pada Selasa, (18/2/2020), tepatnya di Pendopo Bupati Aceh Barat. Korbanya adalah Zahidin (40) warga Desa Darul Ikhsan, kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dugaan penganiayaan terhadap terjadi di pendopo bupati saat korban menjumpai Ramli MS untuk menagih hutang.

Setelah kejadian itu, Zahidin, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat sekira pukul 20.00 WIB, dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor BL/29/II/2020/ACEH/RES ABAR/SPKT.

Karena tidak ada perkembangan kasus tersebut, kemudian Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus yang menjerat orang nomor satu di Aceh Barat itu.

Shares: