POPULARITAS.COM – Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA, Polda Aceh berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi.
Selain itu, pihaknya mengaku akan menangani kasus tersebut dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (12/2/2025).
“Sebagai langkah awal, kami telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, lanjut Joko, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di samping itu, pihaknya memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal.
Baca Juga: Ciutan viral di X paksa aborsi, Ipda YF diperiksa Propam Polda Aceh
“Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi?,” kata dia.
Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

“Dalam rangka penyelesaian kasus ini, kami telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi,” ungkapnya.
Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sisi lain, pihaknya juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, akan diberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” pungkas Joko.
@popularitascom Ciutan viral di X paksa ab0rsi, Ipda YF diperiksa Propam Polda Aceh. #beritaaceh #acehviral #beritatiktok #fyp #popularitascom #videoviral #poldaaceh ♬ suara asli – popularitas.com