News

Polda Aceh Minta Pendapat Ahli Soal Kasus Ujaran Kebencian Mantan Ketua FPI

Ilustrasi.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan Ketua FPI Banda Aceh, Tgk Abu Bakar masih tetap berlanjut di Polda Aceh. Kini aparat kepolisian masih meminta keterangan saksi ahli dari Kominfo, terkait postingan Tgk Abu Bakar.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan, kasus itu tetap masih berjalan di Polda Aceh.

“Masih berjalan. Penyidik dalam proses minta saksi ahli ITE di Menkominfo,”ujar Margiyanta, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya Tgk Abu Bakar ditangkap polisi karena tersandung kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Dalam akun Facebook miliknya, Abu Bakar memposting ajakan untuk melawan Polri.

Ia menggunakan akun Facebook bernama Aqar Mameh Masyien, dalam postingannya ia terkesan menjelekkan serta menyudutkan institusi Polri.

Margiyanta bilang kini Abu Bakar sudah ditetapkan jadi tersangka karena melanggar UU ITE. “Benar. sudah jadi tersangka,” kata Margiyanta saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/11).

Shares: