HukumNews

Polda Aceh musnahkan 112 kg sabu jaringan Malaysia

Asisten I Sekda Aceh, Azwardi saat ikut memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 112 kilogram pada konferensi pers yang diselenggarakan Polda Aceh di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/10/2023). Foto: Humas Aceh

POPULARITAS.COM – Polda Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 112 kilogram di halaman Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023).

Pemusnahan barang bakti narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu dihadiri Asisten I Sekda Aceh Azwardi, Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.

Sebelum dimusnahkan, tim Reserse Narkoba Polda Aceh bersama tim dari Balai Pom menguji sampel dari sabu-sabu tersebut. Pengujian barang bukti untuk diuji dipilih secara acak oleh Kapolda, Pangdam dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Diresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Sebanyak 102 Kilogram adalah hasil pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polda Aceh dan 10 Kilogram pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Shoberman.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari 112 kilogram barang bukti itu, polisi menangkap lima orang tersangka.

“Dalam perkara ini, kami menangkap lima tersangka,” katanya.

Shares: