Hukum

Polda Aceh serahkan barang bukti dan tersangka kasus sabu 1 kilogram kepada Kejari Pidie Jaya

Polda Aceh serahkan barang bukti dan tersangka kasus sabu 1 kilogram kepada Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Penyidik Polda Aceh melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tindak pidana narkoba jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Penyerahan tersangka berinisial AF warga Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara itu berikut barang bukti sabu-sabu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Rabu 10 Juli 2024.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024) mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke JPU tersebut dilakukan usai penyidik Polda merampung berkas perkara sabu-sabu seberat 1.041,81 gram atau 1 Kg lebih.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara narkotika tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk proses persidangan.

Faktor yang melandasi tahap II berlangsung di Kejari Pidie Jaya dilandasi locus atau tempat terjadinya tindak pidana itu di wilayah Pidie Jaya.

Di mana pada 3 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB, personil polisi Polda Aceh membekuk AF di wilayah Kecamatan Panteraja saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu seberat 1 Kg.

Tersangka yang merupakan warga Aceh Utara itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU Narkotika.

Shares: