Home Hukum KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat
HukumNews

KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat

Share
KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: dok. KPK
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.

Dua saksi, yakni Supriadi alias Ucup selaku sopir Abdul Gafur dan Asdarusalam dari pihak swasta/Dewas Perusda Danum Taka. KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/4/2022).

“Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan musda Partai Demokrat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, KPK pada Rabu (20/4/2022) juga telah memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani.

Lalu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Setho Bimadji mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU.

Sedangkan untuk empat saksi lainnya, KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka Abdul Gafur.

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur itu, KPK pada Kamis ini juga memanggil 12 saksi untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim.

Dua belas saksi, yaitu Risnah selaku istri Abdul Gafur, Tuti Haryati Harahap selaku wiraswasta/guru, Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim, dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono, anggota Polri Pariyanto, anggota TNI Cahyo Suryo Putro.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...

EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...