Home Hukum Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh
HukumNews

Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh

Share
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Sindonews
Share

POPULARITAS.COM Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya seorang warga Bireuen, Aceh berinisial Imam Masykur (25) hingga tewas didasari motif pemerasan.

“Motifnya pemerasan, uang, uang,” kata Irsyad, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/8/2023).

Baca: Warga Aceh ditangkap di Jateng, 111 strip obat tramadol disita

Perwira menengah TNI itu menyebut korban merupakan pedagang obat ilegal. Menurutnya, para anggota TNI yang terlibat yakin korban tidak akan melapor ke polisi.

“Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.

Ia mengatakan kini ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” katanya.

Baca: Edarkan tramadol, dua warga Aceh ditangkap di Jawa Barat

Sebelumnya, Fauziah, ibu korban, mengaku mendapat telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan Rp50 juta.

“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah kepada wartawan, Senin (28/8/2023)

Fauziah menyebut pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam ke keluarganya. Menurutnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.

“Video dia (Imam) disiksa itu dikirim ke kami. Saat itu saya coba telepon, tapi yang angkat pelaku. Saya bilang saya usahakan cari tapi anak saya jangan disiksa. Kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan untuk dihukum berat. Mereka juga akan dipecat dari TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...