HeadlineNews

Polda Aceh Sita Dua Karung Sabu Jaringan Internasional

Polda Aceh Sita Dua Karung Sabu dari Jaringan Internasional. (ist)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Wilayah Aceh, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional.

Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, sabu seberat 50 kg tersebut diungkap di perairan provinsi paling ujung barat Indonesia itu beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka.

“Pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (8/4/2021).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan.

Sementara kasus ganja, kata Wahyu, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg.

“Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja,” sebut Wahyu.

Ia menyampaikan, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh. Rinciannya, untuk kasus sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa.

“Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa,” tutur Wahyu.

Editor: dani

Shares: