Home Hukum Polda beri penangguhan penahanan tersangka kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur
Hukum

Polda beri penangguhan penahanan tersangka kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur

Share
Sholat ghaib untuk Abu Razak digelar di Masjid Lamgugob Banda Aceh
Ketua Umum Koni Aceh, Kamaruddin Abu Bakar. FOTO : Koni Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Empat orang tersangka dalam kasus perusakan kantor Koni Aceh Timur, Kamis (4/4/2024) dibebaskan oleh Polda Aceh. Keempatnya diberikan penangguhan penahanan atas permintaan berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Koni Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.

Para tersangka yang dibebaskan dengan penangguhan tersebut, yakni, Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani. Keempatnya dijemput oleh kuasa hukum dan juga keluarga untuk kemudian dibawa pulang ke kampung halaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pemberian penangguhanan penahanan yang diberikan pihaknya, tentu atas dasar banyak pertimbangan, termasuk permintaan sejumlah tokoh dan ulama, serta pengurus olah raga.

Pihaknya juga mendapatkan rekomendasi dan permintaan dari Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak terkait dengan pemberian penangguhan penahanan tersebut, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar sampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Aceh yang telah merespon permintaan pihaknya untuk pemberian penangguhan penahanan.

“Alhamdulillah, berkat permintaan semua pihak, termasuk KONI Aceh, para tersangka akhirnya diberikan penangguhan penahanan. Terima kasih Pak Kapolda,” kata Abu Razak.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...