Hukum

Polda beri penangguhan penahanan tersangka kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur

Polda beri penangguhan penahanan tersangka kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur
Ketua Umum Koni Aceh, Kamaruddin Abu Bakar. FOTO : Koni Aceh

POPULARITAS.COM – Empat orang tersangka dalam kasus perusakan kantor Koni Aceh Timur, Kamis (4/4/2024) dibebaskan oleh Polda Aceh. Keempatnya diberikan penangguhan penahanan atas permintaan berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Koni Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.

Para tersangka yang dibebaskan dengan penangguhan tersebut, yakni, Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani. Keempatnya dijemput oleh kuasa hukum dan juga keluarga untuk kemudian dibawa pulang ke kampung halaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pemberian penangguhanan penahanan yang diberikan pihaknya, tentu atas dasar banyak pertimbangan, termasuk permintaan sejumlah tokoh dan ulama, serta pengurus olah raga.

Pihaknya juga mendapatkan rekomendasi dan permintaan dari Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak terkait dengan pemberian penangguhan penahanan tersebut, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar sampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Aceh yang telah merespon permintaan pihaknya untuk pemberian penangguhan penahanan.

“Alhamdulillah, berkat permintaan semua pihak, termasuk KONI Aceh, para tersangka akhirnya diberikan penangguhan penahanan. Terima kasih Pak Kapolda,” kata Abu Razak.

Shares: