Home Kriminalitas Polda Jambi gagalkan pengiriman sabu senilai Rp2,6 miliar jaringan Aceh-Pekan Baru
Kriminalitas

Polda Jambi gagalkan pengiriman sabu senilai Rp2,6 miliar jaringan Aceh-Pekan Baru

Share
Polda Jambi gagalkan pengiriman sabu senilai Rp2,6 miliar jaringan Aceh-Pekan Baru
Polisi di Jambi mengagalkan pengiriman sabu ke Sumatera Selatan senilai Rp2,6 miliar, Jumat (20/9/2024). (ANTARA/Tuyani)
Share

POPULARITAS.COM – Polda Jambi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram atau setara Rp2,6 miliar. bersama dengan barang bukti, ikut diamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yakni IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024) mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu itu, dilakukan pihaknya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kemudian, katanya lagi, dilakukan penelusuran informasi tentang pengiriman sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua terduga ditangkap dan barang bukti yang disita sebanyak 2 kilogram, lanjutnya.

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada pengungkapan ini polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku IN di Merlung, setelah polisi melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, polisi langsung melakukan interogasi. Dari pengembangan kasus diketahui ternyata Sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Sumsel. Kemudian personel menangkap MS di daerah Betung Sumatera Selatan.

Setelah keduanya ditangkap personel melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh, namun pengiriman melalui Pekanbaru. “Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru,” katanya dikutip dari laman Antara

Menurut pengakuan tersangka mereka baru pertama kali melakukan pengiriman sabu ini.

Dari jasa pengiriman narkoba ini, keduanya diberi upah senilai Rp20 juta per kilogram. Sabu itu dipastikan akan diedarkan di luar Provinsi Jambi.

Dari pengungkapan kasus ini maka personel polisi berhasil menyelamatkan 10.040 jiwa. Dan apabila direhabilitasi dengan biaya per orang sebesar Rp4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp45 miliar.

Sementara itu apabila 1 gram sabu di bernilai Rp1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu mencapai Rp2,6 miliar. “Pengakuan mereka baru pertama kali mengantar narkoba,” katanya.

Tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...