HukumNews

Polda Jambi tangkap warga Aceh Timur terkait narkoba

Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/Tuyani)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang kurir yang membawa hampir 1 kilogram sabu serta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023) mengatakan pelaku adalah berinisial SB (30), warga Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir.

“Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram,” katanya.

Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa.

Ia menjelaskan barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.

Pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta. Tapi berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia belum menerima gaji yang dijanjikan.

“Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” kata dia.

Selanjutnya barang bukti sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.

Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi.

Shares: