HukumNews

Polda Sumsel tangkap perempuan terlibat prostitusi, jual korban Rp1,8 juta sekali kencan

Polda Sumsel tangkap perempuan terlibat prostitusi, jual korban Rp1,8 juta sekali kencan
Penyidik Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan beberapa barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/6/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

POPULARITAS.COM – Polda Sumsel menangkap SM (20), dalam kasus prostitusi dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Warga Kota Palembangitu ditetapkans ebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh kepolisian daerah itu.

Kasubdit V PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023) mengatakan, dalam penangkapan SM, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 juta dan satu unit ponsel. 

Menurut pengakuan tersangka, uang tunai Rp1,8 juta itu didapatkan atas upah penyaluran jasa seorang perempuan yang masih dibawah umur, yakni berusia 16 tahun.

Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp1,8 juta oleh pria hidung belang.

“Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat,” ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Shares: