News

Polemik Bendera dan Lambang Aceh Jadi Perhatian Polisi pada 2020

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, memberikan keterangan seusai melakukan sidak ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Lambaro, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018).(ANTARA FOTO/Ampelsa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polemik bendera dan lambang Aceh masih menjadi salah satu isu perhatian Polda Aceh terkait perkembangan situasi keamananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun 2020.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak mengatakan, polemik bendera dan lambang Aceh merupakan isu sentral yang masih diperdebatkan dengan kalangan mantan GAM, yaitu dengan harapan realisasi Qanun Aceh No. 03 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh dapat segera disetujui.

“Pada isu ini, eks-GAM berharap realisasi Qanun Aceh No. 03 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 188.34-4791 tahun 2019 untuk ke depan mengharapkan pemerintah mau menyetujuinya,” kata Rio dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Selasa, 31 Desember 2019.

Selain itu, isu lain yang menjadi perhatian Polda Aceh adalah soal pelaksanaan silaturahmi para anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) pada 23 Desember 2019 lalu di Makam Tgk Chik Di Tiro, Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Rio menduga, pasca pertemuan itu ada kelompok lain yang kontra terhadap kegiatan tersebut, terutama kelompok yang tidak setuju dengan perdamaian Aceh yang menamakan dirinya Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

“Pasca pertemuan itu, dimungkinkan adanya kelompok lain yang kontra terhadap kegiatan tersebut terutama kelompok yang tidak setuju dengan perdamaian Aceh yang menamakan dirinya ASNLF, jadi ini juga menjadi perhatian kita,” jelas Rio.

Di bidang sosial ekonomi, kata Rio, yang masih menjadi perhatian Polda Aceh adalah pada sektor pertambangan di wilayah provinsi tersebut yang masih belum terkelola dengan baik.

“Karena peran pemerintah daerah yang tidak mau ambil bagian dalam pengelolaannya sehingga berdampak pada terjadinya aksi tindak pidana illegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Selain itu, Polda Aceh juga memprediksi isu unjuk rasa dari masyarakat, mahasiswa dan organisasi masyarakat terkait pengelolaan tambang dan pengolahan bijih emas di provinsi Aceh akan tetap berlanjut.

“Kita prediksi adanya unjuk rasa dari masyarakat, mahasiswa dan organisasi masyarakat terkait pengelolaan tambang dan pengolahan bijih emas di provinsi Aceh terutama terkait izin tambang di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya,” kata Rio.* (C-008)

Shares: