News

Polisi Amankan Tiga Wanita dan Lima Pria Jaringan Narkoba di Aceh

Polisi Amankan Tiga Wanita dan Lima Pria Jaringan Narkoba di Aceh. (ist)

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh mengamankan tiga wanita dan lima pria diduga jaringan narkoba serta menyita sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan tiga wanita tersebut masing-masing berinisial IN, ZH, dan JN ketiganya warga Bireuen.

“Sedangkan lima pria berinisial MF ditangkap di Samahani, Aceh Besar. Serta MF,  YG, SY, dan HSZ,l, diamankan petugas Bandara SIM dalam waktu terpisah,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto seperti dilansir laman Antara, Kamis (17/9/2020).

Kapolresta mengatakan dua wanita berinisial IN dan ZH diamankan petugas Bandara SIM. Keduanya hendak ke Jambi dengan menyelundupkan sabu-sabu di sandal dengan berat mencapai satu kilogram.

Dari pengembangan perkara, kata Kombes Pol Trisno Riyanto, polisi menangkap JN di Bireuen dan MF di Aceh Besar. JN diduga sebagai pencari kurir. Sedangkan IN dan ZH mengaku sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.

“Sabu-sabu yang dibawa IN dan ZH miliki MD yang kini masih dalam pencarian. Motif IN dan ZH yang juga mahasiswi menjadi kurir karena ekonomi. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu keluar Aceh,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Sedang pelaku MF dan YG serta SY dan HSZ juga diamankan setelah petugas Bandara SIM menggagalkan penyelundupan sabu-sabu diduga mereka lakukan. Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan mencapai satu kilogram.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan para tsrsangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka terancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun penjara. Serta maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Editor: dani

Shares: