HukumNews

Polisi bekuk dua pengangkut kayu ilegal di Pidie Jaya

Polisi bekuk dua orang pemuda karena mengangkut kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu (13/8/2023). Foto: Humas Polri

POPULARITAS.COM – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh membekuk dua orang pemuda karena mengangkut kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi dalam keterangannya, Senin (14/8/2023) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas pada Minggu (13/8/2023), sehingga diberhentikan dan diperiksa.

Setelah diperiksa, kata Muliadi, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.

“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata perwira menengah Polri itu.

Saat ini, sambung dia, kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” imbaunya.

Shares: