HukumNews

Polisi Buru Diduga Pelaku Prostitusi Anak di Pidie

Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, memburu seorang pria berinisial I yang diduga pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur.

“Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Minggu (18/10/2020) dilansir Antara.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang diduga sebagai mucikari.

Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena pria tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Meski sudah menahan tiga tersangka, polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam DPO guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi.

Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pengguna, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Para pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[acl]

Shares: