Home News Polisi diminta telusuri sumber material proyek di kawasan Krueng Lambeusoi
News

Polisi diminta telusuri sumber material proyek di kawasan Krueng Lambeusoi

Share
Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Aceh untuk menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai di kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya.

Karena beredar informasi ada dugaan sumber material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal.

“Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin, perlu diperjelas sumber materialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga ini tidak benar sumber material ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk pemerintah Aceh,” jelasnya.

Oleh sebab itu perlu segera Pemerintah Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjelas sumber materialnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik negatif terhadap pemerintah Aceh.

“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” jelasnya.

Setiap pembangunan, sebut Om Sol yang menggunakan material tambang wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak berpotensi melanggar hukum, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perbuatannya yang dipidana adalah setiap orang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain.

“Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda uang sampai Rp 100 miliar,” kata Om Sol.

Untuk memastikan material proyek pembangunan tersebut bukan dari sumber ilegal, jelas Om Sol, penting secepatnya baik pemerintah Aceh, APH dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Sehingga tidak menimbul persoalan kemudian hari setelah proyek itu selesai dikerjakan.

“Karena kalau menggunakan material ilegal, itu kan sama saja seperti mencuri, atau disebut penadah yang membuat negara rugi,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....