HukumNews

Polisi gagalkan pelarian enam warga Rohingya dari Kamp Lhokseumawe

Foto: Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelarian enam warga Rohingya di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023). (Dok. Polres Lhokseumawe)

POPULARITAS.COM – Polisi menggagalkan upaya pelarian enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Jumat (1/12/2023) dini hari.

Penggagalan ini dilakukan petugas dari hasil penyelidikan. Dimana, dalam dua minggu terakhir sebanyak 30 warga Rohingya yang telah meninggalkan kamp penampungan itu.

“Pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk menggagalkan pelarian enam Rohingya dari tempat penampungan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12/2023).

“Sekitar pukul sebelas malam mereka meninggalkan kamp dengan melompati pagar yang ada di belakang kantor imigrasi, mengendap di area persawahan,” jelasnya.

Selain menangkap keenam etnis Rohingya tersebut, polisi juga mengamankan tiga pelaku yang menjemput para imigran gelap itu.

Para penjemput ini, kata Henki, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Ketiga tersangka mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud,” ucapnya.

“Setelah dijemput, warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Gampong Uteunkot untuk transit. Pukul dua akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga ponsel, kartu identitas, uang senilai Rp 1,8 juta dan lain-lain.

“Uang tersebut sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara,” jelasnya.

Kini mereka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe atas perbuatannya dan dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkas Henki.

Shares: