News

Bawaslu Bogor telusuri dugaan caleg kampanye gunakan fasilitas negara

Ilustrasi mobil dinas. Foto: riautribun

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan calon anggota legislatif dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Jumat (8/12/2023), mengatakan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dilarang.

Meski begitu, hingga kini Bawaslu belum mengeluarkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ravindra yang merupakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Kami dan teman-teman Bawaslu masih membahas dan mengumpulkan informasi awal,” ujar Burhan, dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, Bawaslu segera melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran terjadi di kantor instansi pemerintah itu.

“Bisa kita undang (pejabat Distanhorbun) ke sini atau kita yang datang ke sana,” kata dia.

Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat-alat pertanian di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).

Pada mesin traktor yang berasal dari bantuan Kementerian Pertanian RI yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara.

Shares: