HukumNews

Polisi lepas PSK yang ditangkap di Aceh Besar dan Banda Aceh

Warga Banda Aceh ditangkap di Medan terkait curanmor
Ilustrasi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama (tengah) memberi keterangan terkait pengungkapan prostitusi online dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (19/10/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh melepas lima terduga pekerja seks komersial (PKS) yang sebelumnya ditangkap di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para PSK tersebut dilepas mengingat banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), dan bahkan sebagai tulang punggung keluarga.

“Lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor,” kata Fadillah dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Sementara para muncikari, kata Fadillah, mereka tetap dilakukan penahanan. Keempat muncikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” sebut Fadillah.

Dalam pengungkapan itu, tambah Fadillah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Sebelumnya diberitakan, personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum polresta setempat pada Jumat (14/10/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/10/2022) mengtakan, dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan terduga pelaku prostitusi online, terdiri empat muncikari dan lima PSK.

“Empat muncikari yang diamankan adalah RA (25), SM (23), OS (24), ketiganya perempuan dan FF (21), laki-laki. Semua berasal dari Banda Aceh,” kata Fadillah.

Sementara lima PSK, tambah Fadillah, masing-masing berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Shares: