News

Polisi: Pemerintah harus siapkan badan hukum bagi penambang minyak

Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.
Sumur minyak tradisional kembali meledak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (19/3/2022). ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

“Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut,” kata dia.

Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.

Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.

Selain itu, masih Miftahuda, apabila oenegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.

Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.

“Kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu oerhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi,” katanya tegas.

“Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas,” tambahnya.

Shares: