HukumNews

Polisi ringkus dua pria pengedar narkoba di Pidie

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat menunjukkan barang bukti narkoba di mapolres setempat, Rabu (9/8/2023). Foto: Nurjahri/popularitas

POPULARITAS.COM – Personel Satres Narkoba Polres Pidie, menangkap dua orang yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Pria yang kini sudah menyandang status tersangka itu masing-masing FM (38) warga Kota Sigli dan IA (36) warga Padang Tiji.

Keduanya ditangkap polisi di wilayah perkebunan di Gampong Kareung Kecamatan Batee, Pidie, pada Sabtu (5/8/2023).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali menyebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram yang dimasukkan dalam kantong plastik berwarna bening.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba,” kata Kapolres Pidie Imam Asfali, Rabu (9/8/2023).

Dengan jumlah sabu-sabu yang mencapai 202 gram itu jika beredar di tengah-tengah masyarakat dapat merusak 1.000 lebih jiwa warga setempat.

Selain perkara sabu-sabu dalam jumlah besar itu, Polres Pidie juga berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Total tersangka dalam kasus narkoba itu berjumlah 20 tersangka. Dari jumlah perkara tersebut sebanyak beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemidanaan.

Shares: