HukumNews

Polisi Ringkus Lima Remaja Diduga Pelaku Pembobol Rumah di Pidie

Polisi Ringkus Lima Remaja Diduga Pelaku Pembobol Rumah di Pidie
Komplotan pencuri di Pidie Jaya ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus lima remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, selain melakukan pencurian biasa, para tersangka juga melakukan aksi jambret, pencurian pemberatan serta kriminal lainnya berupa pencurian bermotor.

Kelima tersangka kriminal pencurian tersebut ditangkap pada Jumat 29 Oktober 2020 itu, masing-masing berinisial RR (17), H (20) AF (19), MI (16) dan H (20).

“Mereka ini sudah melakukan lima tindak pidana, pencurian biasa, jambret, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor,” kata Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Senin (02/11/2020).

Pengungkapan dan penangkapan tersangka pencurian, jambret, membobol rumah korban serta pencurian bermotor itu berawal dari adanya laporan para korban.

Dikatakan, dari lima tersangka kasus pencurian tersebut, yang pertama ditangkap merupakan RR dan H sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pengembangan kemudian personil Satreskrim kembali mengetahui keterlibatan tiga tersangka lainnya.

Sejurus kemudian, Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak untuk menangkan tiga remaja tersebut.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal, 363 Jo, 362 KUHP ditambahkan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Karena mereka sudah melakukan pencurian berulang kali, atau rentetan,” ungkapnya.[]

Reporter: Nurzahri
Editor: Acal

Shares: