HukumNews

Polisi tangkap dua penimbun 2.000 liter solar subsidi di Banda Aceh

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.
Dum truk pengangkut BBM solar subsidi penimbunan yang diamankan polisi, di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (22/5/2022) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.

“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dikutip dari laman Antara, Senin (23/5/2022).

Ryan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar, saat digerebek sopirnya juga sedang memakai sabu bersama rekannya.

Ryan menyebutkan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

“Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain, lanjut Ryan, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” kata Ryan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Shares: