Home News Polisi tangkap pelaku penistaan agama di Sumut
News

Polisi tangkap pelaku penistaan agama di Sumut

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku diduga penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya, pada hari Jumat (11/11/2022).

Tersangka penistaan agama itu, yakni RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (12/11/2022).

Fathir menyebutkan, pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.

“Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...