HukumNews

Polisi tangkap tiga pria di Lhokseumawe, satu kilogram sabu disita

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Minggu (7/11/2021). Barang bukti sabu seberat 1.051 gram diamankan.

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Minggu (7/11/2021). Barang bukti sabu seberat 1.051 gram diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dengan plastik kresek warna hijau,”  kata Eko Hartanto, Kamis (11/11/2021).

Kronologis penangkapan, kata Eko, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB, diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti hal tersebut petugas melakukan penyelidikan memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Tim kita melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan urtuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ucap Eko.

Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, IB dan SM.

“Pengakuan tersangka SM, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, Selanjutnya, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta,” sebut Eko.

“Karena tergiur keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. []

 

Shares: