Home Hukum Politisi Partai Aceh A Kadir Jailani kembali didapuk sebagai Ketua DPRK Pidie Jaya
Hukum

Politisi Partai Aceh A Kadir Jailani kembali didapuk sebagai Ketua DPRK Pidie Jaya

Share
Soal putusan MK pemisahan Pemilu nasional dan daerah, begini jawab Ketua DPRK Pidie Jaya
A Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya periode 2024-2029. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – A Kadir Jailani kembali dipercayakan memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya.

Penetapan pimpinan dewan sementara itu dilakukan usai 25 anggota DPRK Pidie Jaya hasil Pemilu 2024 resmi dilantik pada Senin (26/8/2024).

Politisi Partai Aceh (PA) itu ditunjuk sebagai ketua DPRK Pidie Jaya sementara berdasarkan SK DPW Partai Aceh setempat.

Pada Pemilu 2024 itu sendiri Partai Aceh keluar sebagai pemenang Pemilu dengan memborong 10 kursi dari total 25 kursi DPRK Pidie Jaya.

Sehingga partai besutan mantan kombatan itu berhak memperoleh posisi Ketua DPRK Pidie Jaya.

A. Kadir Jailani sendiri periode 2019-2024 merupakan ketua DPRK Pidie Jaya definitif.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Pidie Jaya, M. Nasir, mengatakan penetapan A. Kadir Jailani sebagai ketua DPRK sementara berdasarkan surat usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Pidie Jaya.

“Partai Aceh (PA) merupakan partai peraih suara dan kursi terbanyak di pemilu kamarin. Maka mareka berhak mengusulkan calon pimpinan dewan,” kata M. Nasir.

Sebagai Ketua sementara pria yang akrab disapa Pang Kade itu mempunyai tugas memimpin, menyusun Tatip serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK setempat hingga memproses penetapan pimpinan definitif.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...