Hukum

Polres Aceh Barat gelar rekontruksi pembunuhan Barly Ghaisan Rabbani

Polres Aceh Barat gelar rekontruksi pembunuhan Barly Ghaisan Rabbani
Pelaku AZ saat memperagakan penyiksaan yang dilakukan terhadap Barly Ghaisan Rabbani ( 4 thn) yang sebabkan kematian korban, Selasa (19/3/2024). FOTO : Satreskrim Polres Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat gelar rekontruksi pembunuhan bocah Barly Ghaisan Rabbani (4 thn). Proses reka ulang dilangsungkan di dua tempat, yakni di TKP 1 di Jalan Singgah Mata sebagai lokasi tempat penganiayaan korban dan TKP 2 di Kedai Mie Kocok Evi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024), proses rekontruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandi.

Lewat reka ulang itu, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZ (22) kekasih dari ibu kandung Ghaisan selaku pelaku utama, dan PR ibu kandung korban. “Dalam reka ulang itu, diperagakan sebanyak 18 adegan di dua lokasi terpisah,” sebut Kapolres

Untuk pelaku utama kita jerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, sementara ibu korban kita kenakan pasal 76 C KUHP dengan hukuman 15 tahun kurungan, demikian Andi Kirana.

 

@popularitascom Polres Aceh Barat gelar rekontruksi pembunuhan Barly Ghaisan Rabbani, pacar dan ibu korban dihadirkan. #barlyghaisan #beritaaceh #acehviral #beritaviral #fyp #popularitascom ♬ original sound popularitas.com

Shares: