Kriminalitas

Polres Aceh Tamiang ungkap peredaran kokain senilai Rp4 miliar

Polres Aceh Tamiang ungkap peredaran kokain senilai Rp4 miliar

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mengungkap peredaran narkoba jenis kokain di wilayahnya. Selain dua kilogram kokain yang ditaksir bernilai Rp 4 miliar, satu pelaku juga dibekuk petugas.

“Alhamdulillah, kita mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar berupa dua kilogram kokain, nilainya ditaksir mencapai empat miliar,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi kepada popularitas.com, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki berinisial M (34) yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada Minggu, 29 Desember 2024 lalu.

Mengetahui informasi itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin AKP Erwo Guntoro langsung melakukan penyelidikan. Dipastikan informasi benar, petugas langsung menangkap pelaku yang dimaksud.

“Setelah ditangkap, petugas mengeledah rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jeriken bekas oli,” katanya.

“Pelaku M juga mengaku bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh itu.

Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya di Aceh Tamiang. Pasalnya, kokain termasuk narkotika yang sulit didapat dan langka di Tanah Rencong.

“Dengan pengungkapan ini akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” jelas dia.

Dari pelaku M yang ditangkap, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX.

Selain itu, juga ada satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram, termasuk satu unit motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta jeriken bekas oli.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya.

Shares: