HukumNews

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku curanmor

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku curanmor
Hasan Basri alias Barek (36) saat jalani pemeriksaan di Polres Aceh Tenggara, Jumat (3/3/2023). FOTO : Humas Polres Aceh Tenggara

POPULARITAS.COM – Jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap Hasan Basri (36) pelaku pencurian kenderaan motor (Curanmor). Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza 150.

Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (4/3/2023), keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut, tak lepas dari informasi masyarakat.

Dia menuturkan, pencurian Sepmor yang dilakukan tersangka Hasan Basri alias Barek, terjadi pada 8 Desember Desember 2022 silam. Saat itu, korban atas nama Suparto (37), telah melaporkan kehilangan kenderaan ke Polres Aceh Tenggara.

Akibat dari kehilangan sepeda motornya, Suparto dalam laporannya mengaku kerugian mencapai Rp26 Juta. Beranjak dari hal itu, saat berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah I tahun 2023, pihaknya melakukan pengembangan informasi serta penyelidikan.

Selanjutnya, didapatkan informasi, Jumat (3/3/2023), Barek sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Desa Kota Kutacane. Saat itu, petugas langsung bergerak, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Usai ditangkap, petugas langsung melakukan integorasi terhadap Barek, dan dari keterangannya bersangkutan, dirinya mengaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik Suparto.

Saat ini, pungkas Iptu Muhammad Jabir, tersangka bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah berada di Mapolres Aceh Tenggara, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Shares: