Hukum

Polres Jakbar bongkar 10 kg sabu di halaman rumah warga Aceh

Polres Jakbar bongkar 10 kg sabu di halaman rumah warga Aceh
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (tiga dari kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022) ANTARA / Walda

POPULARITAS.COM – Jajaran Polresta Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sepuluh kilogram sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah Aceh.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022) mengatakan, barang haram itu dibongkar oleh aparat kepolisian pada Rabu, 5 Oktober 2022.

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan sepuluh kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Akmal.

Akmal mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu di Aceh,” kata Akmal.

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati sepuluh kilogram sabu terkubur di halaman rumah miliknya.

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal. (ant)

Shares: