Home News Polres Nagan Raya Aceh serahkan dua tersangka pemerkosa anak ke jaksa
News

Polres Nagan Raya Aceh serahkan dua tersangka pemerkosa anak ke jaksa

Share
Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung dilakukan.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2022).

Ada pun kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial JA (17 tahun) dan MR (17 tahun).

Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan tersebut antara lain berupa satu lembar BH warna putih motif bola bola, satu lembar kain sarung, satu lembar hijab warna putih,1 lembar jaket tipis warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.

AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memroses sejumlah tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya Aceh, guna proses hukum selanjutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...