Hukum

Polres Pidie serahkan Keuchik Gampong Suka Jaya ke jaksa dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp329,77 juta

Polres Pidie serahkan Keuchik Gampong Suka Jaya ke jaksa dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp329,77 juta

POPULARITAS.COM – Penyidik Polres Pidie, melimpah berkas perkara dan tersangka kasus korupsi dana desa Gampong Suka Jaya, Muara Tiga, setempat ke Jaksa Pununtut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan tersangka Yusda berikut barang bukti (Tahap II) ke Jaksa itu dilakukan, Kamis (6/3/2025).

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan, tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 itu sendiri merupakan Keuchik Gampong Suka Jaya itu sendiri. Berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) total  dana desa tahun 2019 yang merugi akibat perbuatannya itu capai Rp 329.777.519.

Saat proses penyidikan, Yusda, sempat melakukan upaya melarikan. Sehingga membuat Polres Pidie sempat menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Yusda pada Agustus 2024. Selang beberapa bulan kemudian Polisi berhasil meringkus Keuchik Suka Jaya itu di wilayah Pondok Gede kota Bekasi Jawa Barat, pada November 2024. “Saat ini berkas sudah rampung. Dan hari ini kita telah melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi dana desa itu ke Jaksa,” kata Kasetreskrim AKP Dedy Miswar.

Shares: