POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polres Pidie, kembali berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (Ilegal mining) di hutan Geumpang.
Pengungkapan penambangan emas ilegal di wilayah hutan Alue Sulob, Gampong Bangkeg, Geumpang itu dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pidie melalui Kasatreskrim AKP Dedy Miswar menyebutkan, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana ilegal mining itu, personil polisi berhasil ringkus tiga tersangka.
Masing-masing MP (33) warga Sumut, MN (36) warga Aceh Utara dan SU, warga Simpang Tiga Pidie.
“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Dedy.
Selain membekuk tiga terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk menggeruk emas kekayaan daerah Pidie itu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” kata Dedy sebagaimana bunyi Perpu tentang Cipta Kerja.
“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” pungkasnya.












Leave a comment