HukumNews

Polrestabes Semarang ungkap peredaran sabu 541 gram asal Aceh

Polrestabes Semarang ungkap peredaran sabu 541 gram asal Aceh
Tersangka pengedar setengah kg sabu dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Jumat (9/2/2024). FOTO : (ANTARA/I.C. Senjaya)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 541 gram narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Barang haram tersebut dibawa DS (29), warga Wonosobo. Lelaki itu ditangkap di salah satu SPBU di Semarang saat hendak mengedarkan narkoba tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024) mengatakan, selain mengamankan narkoba jenis sabu, pihaknya juga menangkap DS, warga Kalianget, Wonosobo.

Dari keterangan pelaku usai ditangkap, sambung Kompol Hankie, dirinya mengaku barang sabu tersebut berasal dari seseorang di Aceh. “Dia ngakunya dapat kiriman barang dari Aceh,” ujarnya.

Penangkapan DS sendiri, berhasil dilakukan pihaknya atas informasi dari masyarakat. Nah, saat ditangkap di TKP, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor dan benar didapatkan barang bukti sabu seberat 120 gram.

Selanjunya, pihaknya menggelandang DS ke tempat tinggalnya di Banjarnegara. Nah dari tempat rumah yang dijadikan tempat kos nya itu, kembali polisi mendapatkan 421 gram sabu.

Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Shares: